Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah unit fungsional yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tujuan utama dari IPSRS adalah untuk memastikan bahwa sarana, prasarana, dan peralatan alat kesehatan di rumah sakit selalu dalam kondisi siap pakai untuk mendukung pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkualitas kepada pasien. IPSRS menangani semua urusan teknis dan manajerial dalam menjalankan tugasnya.
Istilah Lain untuk IPSRS
Di beberapa rumah sakit, IPSRS dikenal dengan istilah lain seperti SARPRAS (Sarana Prasarana), Bagian Teknis, atau UPSRS (Unit Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit).
Pelayanan yang Ditangani oleh IPSRS
IPSRS memiliki tanggung jawab dalam melakukan pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan yang ada di rumah sakit. Beberapa tugas yang dilakukan meliputi pemeliharaan fisik, peralatan medis, peralatan nonmedis, dan sebagainya. Selain itu, IPSRS juga mengelola penggunaan sumber listrik PLN, generator, sumber air bersih (Artesis, RO, dan PDAM), jaringan telepon, dan lain-lain.
Pentingnya IPSRS dalam Pelayanan Rumah Sakit
Pelayanan rumah sakit yang baik tentunya harus didukung oleh peralatan dan perlengkapan pendukung yang prima. IPSRS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan peralatan tersebut selalu tersedia dan berfungsi dengan baik, sehingga proses pelayanan kepada pasien dapat berjalan lancar dan minim risiko. Hal ini menjadi sangat krusial, terutama dengan adanya akreditasi standar rumah sakit yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40, akreditasi rumah sakit dilakukan oleh lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Rumah sakit diwajibkan untuk menjalani akreditasi secara berkala minimal tiga (3) tahun sekali, guna meningkatkan mutu pelayanan. Untuk memenuhi standar tersebut, rumah sakit dituntut untuk menyediakan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tugas Pokok dan Fungsi IPSRS
Sebagai bagian penting dalam menjalankan tugasnya, IPSRS memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi, antara lain:
- Membuat program kerja pemeliharaan dan perbaikan tahunan, serta melaporkannya kepada pimpinan direktur rumah sakit.
- Melakukan koordinasi dan rapat dengan instalasi terkait.
- Menjalankan peran sebagai Operator Utility, yang mencakup penyediaan sarana dan prasarana di rumah sakit, sumber air bersih, sumber listrik PLN, catu daya pengganti khusus (CDPK) Genset, dan Lift Elevator.
- Melakukan maintenance, pemeliharaan, dan perawatan rutin peralatan serta fasilitas.
- Merencanakan dan menyusun program kegiatan pemeliharaan.
- Melaksanakan pengukuran dan kalibrasi peralatan.
- Mengelola informasi dan pemeliharaan peralatan.
- Merujuk perbaikan peralatan yang tidak dapat dikerjakan di rumah sakit.
- Mengawasi fasilitas dan keselamatan kerja di rumah sakit.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala instalasi IPSRS wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan intern instalasi maupun dengan instalasi-instalasi terkait, sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Keberhasilan IPSRS dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit
Keberhasilan IPSRS dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Dengan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas yang optimal, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih aman. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit, serta membantu rumah sakit dalam mencapai akreditasi standar yang diharapkan.
Fungsi Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS)
- Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit.
- Mengadakan program pemeliharaan/perbaikan secara rutin, baik preventif maupun break down maintenance.
- Mengadakan kalibrasi dan uji performa alat-alat secara berkala agar berfungsi sesuai dengan standar yang berlaku.
- Merancang rencana kebutuhan sarana, prasarana, dan peralatan yang digunakan dalam program pelayanan kesehatan, serta kebutuhan suku cadang yang diperlukan.
- Melaksanakan perbaikan sarana dan prasarana Rumah Sakit.
Jam Pelayanan IPSRS
IPSRS diwajibkan untuk melakukan jam kerja shift, yaitu:
- Shift Pagi: Pukul 08.00 - 15.00
- Shift Siang: Pukul 15.00 - 22.00
- Shift Malam: Pukul 22.00 - 08.00
Libur Lepas
Karena pelayanan IPSRS berlangsung 24 jam/sehari tanpa putus, termasuk hari libur minggu dan hari besar nasional, maka perlu diatur komposisi teknisi yang masuk pada shift pagi, siang, dan malam. Sangat penting untuk memastikan tidak ada kekosongan jadwal jaga karena hari libur nasional dan absen izin teknisi, mengingat jumlah tenaga kerja yang terbatas. Intinya, tidak boleh ada kekosongan jadwal jaga.
Uraian Tugas Sub Bagian IPSRS
- Administrasi dan Logistik
- Mencatat dan menyampaikan permintaan perbaikan dari ruangan
- Mengurus korespondensi surat masuk dan surat keluar
- Mengelola data dan statistik, inventarisasi alat-alat/aset rumah sakit
- Mengidentifikasi kebutuhan pendukung
- Mengurus pembelian peralatan dan spare part
- Mengurus inventaris barang yang keluar dan masuk
- Teknisi Elektromedis
- Pemeliharaan alat-alat kesehatan
- Uji fungsi dan uji performa alat-alat kesehatan
- Perbaikan & kalibrasi alat-alat kesehatan
- Tugas lain yang diberikan atasan/pimpinan langsung (*Surat Tugas)
- AC & Refrigerator Pendingin
- Pengecekan & Pemeliharaan AC Split
- Pengecekan & Pemeliharaan AC Central dan Chiller
- Pengecekan & Pemeliharaan Refrigerator Pendingin
- Perbaikan AC Split, AC Central & Refrigerator Pendingin
- Air, Plumbing & Perpipaan
- Pengecekan dan pemeliharaan instalasi water treatment WTP dan tangki air
- Mengontrol penyediaan dan pemakaian air bersih, air dingin, dan air panas
- Perbaikan instalasi air & perpipaan
- Pemeliharaan dan Perbaikan Pompa Air
- Tugas lain yang diberikan atasan /pimpinan langsung (*Surat Tugas)
- Telekomunikasi PABX
- Pemasangan dan Instalasi Jaringan Telepon & PABX
- Pemasangan Pesawat Telepon
- Pemasangan dan Instalasi Nurse Call
- Tugas lain yang diberikan atasan/pimpinan langsung (*Surat Tugas)
- Listrik / Elektrikal & Mekanikal
- Pengecekan dan pemeliharaan Instalasi Panel Listrik & Panel Grounding
- Mengontrol penyediaan dan pemakaian listrik PLN
- Mengontrol penyediaan dan pemakaian catu daya pengganti khusus (CDPK) Genset
- Pemasangan Instalasi Terminal Listrik
- Memperbaiki Saklar, Panel, dan Sistem Kunci Kelistrikan
- Tugas lain yang diberikan atasan/pimpinan langsung (*Surat Tugas)
- Pemeliharaan Gedung Bangunan & Pertukangan
- Membersihkan dan mengatur ruangan yang akan digunakan dan telah digunakan
- Memperbaiki bagian gedung yang rusak (Handle pintu, lemari, plafon, dll)
- Pemeliharaan Sistem Keamanan & CCTV
- Pemasangan dan pemeliharaan sistem keamanan elektronik seperti alarm, akses kontrol, dan CCTV
- Monitoring kinerja sistem keamanan dan CCTV
- Perbaikan sistem keamanan yang mengalami gangguan atau kerusakan
- Tugas lain yang diberikan atasan/pimpinan langsung (* Surat Tugas)
- Pemeliharaan Lift
- Pengecekan dan pemeliharaan lift secara rutin sesuai standar yang berlaku
- Mengontrol dan memastikan keamanan serta kenyamanan penumpang lift
- Perbaikan lift yang mengalami gangguan atau kerusakan
- Tugas lain yang diberikan atasan/pimpinan langsung (* Surat Tugas)
- Pemeliharaan Sistem Proteksi Kebakaran
- Pemasangan dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, hydrant, dan alarm kebakaran
- Melakukan uji coba sistem proteksi kebakaran secara berkala
- Mengontrol dan memastikan kesiapan sistem proteksi kebakaran dalam menghadapi kejadian kebakaran
- Tugas lain yang diberikan atasan/pimpinan langsung (* Surat Tugas)
Dengan pelayanan yang optimal dari Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS), diharapkan fasilitas dan peralatan yang ada di rumah sakit selalu dalam kondisi prima. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dan membantu rumah sakit dalam memenuhi standar akreditasi yang berlaku.
Penting bagi rumah sakit untuk terus meningkatkan kinerja IPSRS, baik dari sisi manajemen maupun teknis. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasien yang semakin meningkat, IPSRS harus mampu beradaptasi dan memberikan solusi terbaik dalam pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit.
Dalam menjalankan tugasnya, IPSRS harus memiliki koordinasi yang baik dengan unit lain di rumah sakit, seperti unit pelayanan medis, farmasi, dan administrasi. Selain itu, IPSRS juga perlu menjalin kerja sama dengan pihak eksternal, seperti vendor peralatan, kontraktor, dan lembaga terkait, untuk memastikan kelancaran proses pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit.
Diharapkan dengan adanya IPSRS yang handal, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan kepuasan pasien. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan pola pikir dan pengakuan terhadap pentingnya peran IPSRS dalam rumah sakit, serta peningkatan dukungan dan investasi dari manajemen rumah sakit untuk pengembangan IPSRS.
Dalam menghadapi tantangan di masa depan, IPSRS harus terus beradaptasi dan berinovasi dalam proses pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit. IPSRS juga perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun profesionalisme, agar mampu menjawab kebutuhan rumah sakit yang semakin kompleks dan dinamis.
Memang idealnya setiap sub bagian IPSRS memiliki workshop sendiri-sendiri dan terpisah untuk mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab masing-masing sub bagian. Dengan adanya workshop yang terpisah, proses pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Mengacu pada berbagai sumber resmi, seperti Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas B dan C, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, artikel ini akan membahas persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit, serta klasifikasi rumah sakit yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai topik tersebut.
Namun, pada kenyataannya, tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas workshop yang memadai untuk setiap sub bagian IPSRS. Beberapa rumah sakit mungkin memiliki keterbatasan ruang atau anggaran untuk menyediakan workshop yang terpisah. Oleh karena itu, penting bagi manajemen rumah sakit untuk mengalokasikan sumber daya yang ada secara optimal, serta berusaha untuk meningkatkan fasilitas dan kapasitas workshop yang ada.
Dalam situasi di mana workshop terbatas atau tidak ada, beberapa langkah yang dapat diambil oleh IPSRS antara lain:
- Mengoptimalkan penggunaan ruang yang ada dengan merancang tata letak workshop yang efisien dan ergonomis.
- Membagi jadwal kerja antar sub bagian IPSRS secara bergantian, sehingga setiap sub bagian dapat menggunakan workshop yang sama secara bergiliran.
- Membangun kerjasama dengan pihak eksternal, seperti vendor peralatan atau bengkel perbaikan, untuk membantu dalam pemeliharaan dan perbaikan peralatan yang membutuhkan fasilitas khusus atau keahlian tertentu.
- Melakukan investasi dalam peralatan kerja atau toolset yang portabel dan multifungsi, sehingga dapat digunakan oleh lebih dari satu sub bagian dan memudahkan proses perbaikan di lokasi.
- Melakukan pelatihan dan pengembangan SDM IPSRS, sehingga mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dengan fasilitas yang terbatas dan tetap mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.
Penting bagi manajemen rumah sakit untuk mengakui pentingnya IPSRS dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dan berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan, baik dalam bentuk fasilitas, anggaran, maupun pengembangan SDM. Dengan demikian, IPSRS dapat terus berkontribusi secara optimal dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Memang benar bahwa peran IPSRS sangat penting dalam kelancaran operasional rumah sakit. Sebagai "jantung" dari rumah sakit, IPSRS bertugas memastikan semua sarana, prasarana, dan peralatan berfungsi dengan baik untuk mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas. Meskipun peran mereka tidak langsung berhadapan dengan pasien, kontribusi mereka sangat signifikan dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi pasien dan staf medis.
Lokasi kantor IPSRS yang sering kali berada di belakang atau di pojok dekat dengan kamar mayat, instalasi IPAL, atau instalasi WTP Pengolahan Air memang menjadi tantangan tersendiri bagi mereka. Namun, hal ini tidak mengurangi semangat dan dedikasi para teknisi IPSRS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Adapun beberapa sub bagian yang idealnya terpisah dari struktur organisasi IPSRS, seperti Kesehatan Lingkungan dan Distribusi Gas Medis, perlu mendapatkan perhatian lebih dari manajemen rumah sakit. Dengan memisahkan sub bagian ini dan memberikan dukungan yang memadai, baik dalam hal fasilitas maupun SDM, rumah sakit dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Meskipun peran IPSRS terkadang dianggap sebelah mata, penting bagi manajemen rumah sakit untuk mengakui kontribusi mereka dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. IPSRS memegang peran yang sangat vital dalam menjaga kinerja rumah sakit dan memastikan semua sarana dan prasarana berfungsi dengan baik.
Untuk itu, sebaiknya manajemen rumah sakit memberikan dukungan yang lebih besar kepada IPSRS, baik dalam hal anggaran, fasilitas, maupun pengembangan SDM. Dengan demikian, IPSRS dapat terus berkontribusi secara optimal dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Akhir kata, peran IPSRS memang bagaikan "jantung" dalam rumah sakit, dan seharusnya mendapatkan apresiasi serta dukungan yang layak. Dengan begitu, rumah sakit dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
Memang benar, IPSRS hanya menangani pemeliharaan dan perbaikan unit/alat/instalasi yang telah ada dan termasuk dalam aset rumah sakit. Sementara itu, pengadaan unit baru dan penghapusan unit/alat/instalasi merupakan kewenangan dari Bagian Umum pengurus barang. Oleh karena itu, penting bagi rumah sakit untuk memastikan koordinasi yang baik antara IPSRS dan Bagian Umum dalam mengelola aset dan peralatan rumah sakit.
Dalam hal pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan yang tidak dapat dilakukan oleh IPSRS, seperti yang disebutkan sebelumnya, pekerjaan tersebut akan dilakukan oleh vendor penyedia unit/alat/instalasi sesuai dengan spesifikasinya. Namun, penting bagi IPSRS untuk tetap melakukan verifikasi dan supervisi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh vendor, seperti dalam kasus pemeliharaan kontrak service alat kesehatan. Hal ini akan memastikan bahwa kualitas dan standar pelayanan rumah sakit tetap terjaga.
Selain itu, sangat penting bagi IPSRS untuk melaporkan semua pekerjaan teknis yang telah dilakukan secara berkala kepada manajemen rumah sakit. Laporan ini merupakan salah satu indikator dalam MFK (Manajemen Fasilitas Kesehatan) dan juga menjadi output pelayanan dari rumah sakit kepada pengunjung, baik pasien maupun keluarga pasien. Dengan adanya laporan ini, manajemen rumah sakit dapat lebih mudah dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja IPSRS serta mengambil keputusan yang tepat untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam menjalankan perannya, IPSRS memang memiliki banyak tantangan, baik dalam hal SDM, fasilitas, maupun koordinasi dengan pihak lain. Namun, dengan dukungan yang memadai dari manajemen rumah sakit dan kerja sama yang baik antarbagian, IPSRS dapat terus berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.